Home » Korlantas Manfaatkan Fitur Pengenal Wajah untuk Tilang Pelanggar Lalin
Korlantas Manfaatkan Fitur Pengenal Wajah untuk Tilang Pelanggar Lalin

Korlantas Manfaatkan Fitur Pengenal Wajah untuk Tilang Pelanggar Lalin (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Penetapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Korlantas Polri mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Seakan tidak hilang akal, pelanggar lalu lintas mengakali aturan baru ini dengan melepas pelat motor untuk menghindari tilang elektronik ini.

“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah atau face recognition (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dikutip dari humas.polri.go.id, Kamis (3/11).

Dia menjelaskan, bagi pengendara tanpa pelat maupun menggunakan pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional. Sementara itu, terkait target operasi lalu lintas, Korlantas Polri akan menyasar lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan berpelat palsu tersebut.

Aan mengungkapkan, Korlantas Polri juga mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalan. Tindakan ini merupakan upaya dalam memaksimalkan ETLE Mobile

Sementara Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri, Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut untuk mengedukasi pelanggar. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *