Ahmad Riyadh selaku Plt Ketua Asprov PSSI Jateng paparkan kesiapan pelaksanaan KLB Asprov setempat. (istimewa)
Kanalmuria.com, Semarang – Bola panas Kongres Luar Biasa (KLB) Asprov PSSI Jawa Tengah akhirnya mendapat kepastian. PSSI memastikan kongres pemilihan Ketua Asprov PSSI Jateng tetap bergulir.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, KLB Pemilihan Ketua Asprov Jateng berlangsung 8 Oktober 2026, pasca sempat muncul wacana penundaan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Asprov PSSI Jateng menerima surat dari PSSI Nomor 5769/PGD/593/IX-2026 tertanggal 29 September 2026.
Surat tersebut menegaskan KLB dengan agenda tunggal pemilihan ketua Asprov PSSI Jateng tetap dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Plt Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Ahmad Riyadh mengatakan, surat dari PSSI tersebut menjadi penegasan bahwa proses menuju kongres tetap berjalan.
Baca Juga: Rp80 Ribuan per Bulan Dinilai Tak Layak, Tunjangan RT/RW Pati Diupayakan Naik
“Kami sudah menerima surat dari PSSI terkait kelanjutan tahapan KLB Asprov PSSI Jateng. PSSI memastikan kongres tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 8 Oktober 2026,” ujar Riyadh di Kantor Asprov PSSI Jateng yang dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Surat tersebut diterbitkan, setelah Asprov PSSI Jateng meminta penjelasan kepada PSSI terkait munculnya surat dari Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP), yang sebelumnya menyatakan adanya penundaan kongres.
Sebelumnya, beredar SK KP/KBP PSSI Jateng Nomor SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 23 September 2026. Surat itu meminta pelaksanaan KLB ditunda menyusul pengunduran diri delapan anggota KP/KBP.
Baca Juga: Safin Pati U-15 Menuju Panggung Nasional, Bali United hingga Persebaya Siap Dihadang
Namun, Riyadh menegaskan, bahwa pengunduran diri sejumlah anggota KP/KBP tidak otomatis menghentikan roda kongres. Sebab mekanisme penggantian anggota telah diatur dalam Statuta PSSI dan Kode Pemilihan.
“Dalam Statuta dan Kode Pemilihan sudah diatur. Jika ada ketua, wakil ketua, atau anggota yang mundur, secara otomatis dapat digantikan oleh personel yang lain,” jelasnya.
Ia juga menyebut ketentuan kuorum dalam Kode Pemilihan menjadi salah satu dasar agar tahapan kongres tetap dapat berjalan. Selama jumlah anggota yang bertugas memenuhi ketentuan lebih dari 50 persen atau kuorum, proses pemilihan dapat dilanjutkan.
Riyadh menegaskan, kewenangan untuk menentukan apakah KLB dilanjutkan atau ditunda berada pada PSSI, bukan KP maupun KBP.
“Kami mengimbau seluruh sivitas sepak bola Jawa Tengah tidak berpikir macam-macam. Mari bersama-sama memikirkan kepentingan sepak bola Jateng,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Asprov PSSI Jateng Purwidyastanto menambahkan, tahapan menuju KLB kini sudah memasuki garis akhir. Proses penjaringan hingga penetapan calon Ketua Asprov PSSI Jateng, telah dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025.
“Sekarang tahapan kongres tinggal pelaksanaan. Istilahnya tinggal pencoblosan. Karena itu, mari kita hormati proses yang sudah berjalan dan keputusan PSSI,” kata Purwidyastanto.
Ia menambahkan, kondisi anggota KP/KBP yang mengundurkan diri maupun berhalangan hadir juga telah memiliki mekanisme dalam Kode Pemilihan.
“Dalam Kode Pemilihan Pasal 3 dan 6 sudah diatur mengenai kemungkinan anggota KP/KBP mengundurkan diri, termasuk ketika ada yang berhalangan hadir. Mekanismenya tetap mengacu pada ketentuan kuorum,” jelasnya.
Dengan kepastian tersebut, seluruh tahapan KLB Asprov PSSI Jawa Tengah kini mengarah pada satu pertandingan terakhir: pemilihan Ketua Asprov PSSI Jateng pada 8 Oktober 2026. (pra)

1 thought on “KLB Asprov PSSI Jateng Bergolak, PSSI Pastikan Kongres Tetap Digelar di Semarang”
Comments are closed.