JAKARTA, KanalMuria – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan per 21 Oktober 2022, gangguan ginjal akut progresif atau acute kidney injury (AKI) di Indonesia mencapai 241 kasus di 22 provinsi. Investigasi Kemenkes terhadap kasus AKI, dengan mendatangi 156 kediaman pasien dan menemukan 102 obat berjenis sirup.
“Obat inilah akan kita kerucutkan. Untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini bersifat sementara,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, Sadikin dalam konferensi pers, Jumat (21/10).
Budi menegaskan, para perusahaan farmasi itu harus membuktikan tidak ada atau di bawah ambang batas kandungan zat berbahayanya. Jika berhasil membuktikan, produk dari perusahaan farmasi terkait akan dihapus dari list.
“Yang membuat kita agak terbuka adalah ada kasus serupa dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) di Gambia tanggal 5 Oktober dan ini disebabkan oleh senyawa kimia,” ujar Budi
Sementara kasus AKI pada anak pertama kali muncul di Indonesia pada Januari 2022 lalu melonjak pada beberapa bulan ke delapan tahun ini. Karena lonjakan itu, investigasi terus dilakukan. Selanjutnya, BPOM akan fokus meneliti temuan 102 obat pada kunjungan terakhir Kemenkes ke rumah para pasien.
Kemudian, Kemenkes masih akan melanjutkan meneliti obat dari rumah pasien AKI yang belum diperiksa. Hasil dari pemeriksaan ini akan ditambahkan ke dalam daftar jika ditemukan obat sirup yang dikonsumsi mengandung cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG). Selanjutnya, Kemenkes akan mengumumkan obat yang dikonsumsi pasien AKI dalam waktu dekat.
“Dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana,” imbuh Budi.(iby/de)