
Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan karyawan PDAM Tirta Bening Pati, JDF (34), kini memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, JDF membeberkan praktik jual beli jabatan yang melibatkan pejabat internal perusahaan daerah tersebut.
Kepada Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, JDF mengaku telah menjadi perantara bagi empat orang yang ingin bekerja di PDAM sejak tahun 2021. Menurutnya, hanya tiga orang yang berhasil masuk, sementara satu lainnya batal karena enggan menempuh jalur “kekeluargaan”.
JDF menyebut setiap korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Dari jumlah tersebut, Rp65 juta disetorkan kepada Direktur PDAM, sementara sisanya ia gunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar cicilan. Ia diketahui mengundurkan diri dari PDAM pada 16 Oktober 2024.
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian pada 18 Desember 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap JDF pada Maret 2025 dan menjeratnya dengan Pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Direktur PDAM dalam praktik ini. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di balik kasus tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan kwitansi pembayaran sebesar Rp100 juta serta rekening bank milik tersangka. Kapolresta juga mengimbau kepada korban lain agar segera melapor, dan mengapresiasi kerja keras Satreskrim dalam mengungkap kasus yang mencoreng nama baik institusi pelayanan publik ini.
(*)