Home » Dihadapan Pengurus PCNU Pati, DPRD Janji Segera Tuntaskan Raperda Pesantren
Dihadapan Pengurus PCNU Pati, DPRD Janji Segera Tuntaskan Raperda Pesantren

Dihadapan Pengurus PCNU Pati, DPRD Janji Segera Tuntaskan Raperda Pesantren (Foto: Dok DPRD Pati)

PATI, KanalMuria – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren kepada DPRD Pati. Sebab, dengan segera disahkannya raperda ini menjadi perda, maka bisa menjadi bukti ada keberpihakan pemerintah terhadap pesantren, sehingga pendidikan pesantren di Pati ini bisa semakin maju.

“Kita berharap pembahasan ini segera cepat tuntas dan masukan masyarakat menjadi pertimbangan. Sehingga pemerintah daerah benar-benar hadir terhadap kepentingan masyarakat khususnya tentang pendidikan pesantren,” kata Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim, saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Pati.

Menurut KH Yusuf Hasyim, melalui Perda Pesantren ini, identitas pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan bisa memberikan daya dukung terhadap Pemerintah, yang salah satunya untuk menangkal paham radikalisme. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap perda dapat mempertimbangkan aspek kearifan lokal. Karena Kabupaten Pati memiliki ciri khas yang perlu masuk di dalam ranah pemerintahan.

“Jadi Raperda Pesantren tidak akan menjadi hal baru yang merubah kepentingan. Karena pesantren yang sudah lama. Sebelum kemerdekaan sudah berkontribusi untuk NKRI ini,” lanjutnya.

Ketua DPRD Pati Ali Badruddin bersama pimpinan dewan lainnya dan Komisi D, berjanji segera menuntaskan Raperda Pesantren. Sebab, pembahasan Naskah Akademik (NA) sudah selesai. Tahap berikutnya dengan menggelar publik hearing. Acara ini rencananya dilaksanakan beberapa hari mendatang, dengan mengundang tokoh NU, dari mulai Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), hingga pengasuh pesantren untuk dimintai saran serta pendapat tentang Raperda Pesantren.

“Tanggal 11 November nanti akan digelar public hearing, kemudian tanggal 14 November dilakukan singkronisasi hasil public hearing. Lalu tanggal 28 November dibentuk satu pansus atau gabungan komisi, untuk membahas raperda tersebut antara eksekutif dan legislatif,” jelas Ali.

Dia menambahkan, jika semua persoalan yang sempat terjadi sudah clear. Sehingga Raperda tersebut akan dikebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan pesantren di Pati. “Sekarang sudah sepakat membahas Raperda Pesantren. Karena, membuat Raperda menjadi kewajiban kami. Sehingga harus kita perjuangkan. Perda ini dibuat untuk menjadi tatanan yang lebih baik nantinya,” tegasnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *