Home » Dana Desa 2023, Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa 2023, Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa 2023, Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (Foto: Dok Kemenko PMK)

JAKARTA, KanalMuria – Dalam rangka Evaluasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2022 dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023, Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I lintas Kementerian/Lembaga, Tentang Evaluasi Kebijakan Dana Desa, di Kantor Kemenko PMK.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman menyampaikan, pelaksanaan Dana Desa setiap tahunnya perlu dievaluasi implementasi dan dinamikanya di lapangan.

“Sembilan tahun telah dilaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selama periode tersebut tentunya kita banyak mendapatkan pelajaran berharga. Dinamika di lapangan dalam implementasi UU Desa hendaknya menjadi evaluasi bersama untuk penyempurnaan pelaksanaan UU tersebut, perlu adanya Refleksi UU Desa,” kata Sudirman, pekan lalu.

Dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Deputi Setwapres, Suprayoga dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BLT Desa dan Dana Desa dapat dioptimalkan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dimana pada tahun 2024 ditargetkan menjadi 0 persen.

Sebagai acuan desa dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.

Pada kesempatan yang sama Luthfy selaku Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT menyampaikan perkembangan kemandirian desa pada tahun 2022 mengalami peningkatan.

“Kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri. Tahun ini terdapat 6.238 Desa Mandiri, jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2016 yang hanya terdapat 174 Desa,” kata Luthfy.

Sejalan dengan hal tersebut perwakilan Kemenkeu menyampaikan Realisasi Penyaluran Dana Desa sebesar Rp 67,91 triliun atau 99,86 persen dari pagu Dana Desa. Selain itu pada penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa yang telah disalurkan ke RKD sebesar Rp 26,94 triliun atau 99,06 persen dari target dengan jumlah penerima 7,49 juta KPM dengan persentase 99,07 persen dari target yang telah ditetapkan. Sedangkan penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid telah disalurkan sebesar Rp 5,43 Triliun atau 99,86 persen dari target.

Terkait kebijakan Dana Desa tahun 2023, melanjutkan kebijakan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional dimana memiliki pagu anggaran sebesar Rp 70 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota.

Dana Desa Tahun 2023 memiliki prioritas nasional di antaranya program pemulihan ekonomi yang berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa. Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari anggaran Dana Desa. Selain itu program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran Dana Desa. (eds/syn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *