JEPARA, KanalMuria – Satresnarkoba Polres Jepara berhasil membongkar 13 kasus narkoba dalam tiga bulan terakhir. Dalam operasi ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Jepara mengamankan 15 tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,02 gram dan obat-obatan 40.015 butir.
“Dari 15 tersangka tersebut, ada seorang residivis dengan kasus yang sama yakni WK, 38, dan AV, 22. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, di belakang Mapolres Jepara, Senin (31/10) pagi.
Kapolres mengatakan, tersangka berinisial MK alias Ketek, memiliki 38.400 butir obat terlarang yang dia jual kepada pembeli yang rata-rata masih remaja. Atas perbuatannya, Ketek dikenai pasal primer, pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan terungkapnya 13 kasus narkotika dalam periode Agustus sampai Oktober, AKBP Warsono menegaskan capaian ini sebagai bukti keseriusan Satresnarkoba memberantas pengedar maupun pengguna narkoba. Dia berharap capaian Polres Jepara ini dapat terus berlangsung demi kehidupan generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba. Baik Kasat Resnarkoba maupun anggota kepolisian lainnya, bersinergi dengan instansi terkait dengan selalu memberikan edukasi dan himbauan ke sekolah maupun ke masyarakat terkait bahaya narkoba. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat,” ujar AKBP Warsono seperti dikutip dari akun resmi Instagram Humas Polres Jepara, @humas.resjepara. (iby/de)