Home » Bareskrim Polri akan Lakukan Penyidikan Kepada PT Afi Pharma
Bareskrim Polri akan Lakukan Penyidikan Kepada PT Afi Pharma

Bareskrim Polri akan Lakukan Penyidikan Kepada PT Afi Pharma (Foto: Dok Bareskrim Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Bareskrim Polri menaikkan kasus perkara gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap PT Afi Pharma. Kenaikan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan tim Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini.

“Sediaan produk farmasi (PT Afi Pharma) jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11)

Dia mengungkapkan dua perusahaan farmasi lainnya yang diperiksa terkait kasus AKI, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Namun penyidikan hanya dilakukan Bareskrim Polri terhadap PT Afi Pharma. Sedangkan dua perusahaan lain di tangani BPOM.

Dalam penyelidikan kasus AKI, Bareskrim Polri bekerja sama dengan BPOM. Sementara Bareskrim Polri menangani tiga perusahaan, BPOM menangani dua perusahaan lainnya. “Yang dua (perusahaan lainnya) bisa ditanyakan langsung ke BPOM. Rencana akan disidik BPOM sendiri,” imbuhnya.

BPOM sebelumnya telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi terkait cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Ketiganya mendapatkan sanksi karena hal itu.

Ketiga industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. BPOM menyebut tiga produsen obat ini tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *