Home » KPK Tahan Lukas Enembe Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua
KPK Tahan Lukas Enembe Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua

KPK Tahan Lukas Enembe Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua (Foto: Dok KPK)

JAKARTA, KanalMuria – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua periode 2013/2018 dan 2018/2023, terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe bersama Rijatono Lakka selaku pihak swasta/Direktur PT TBP sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka Rijatono Lakka.

Sesuai keterangan tertulis yang dikeluarkan KPK, selanjutnya untuk efektivitas proses penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap Tersangka Rijatono Lakka di wilayah Jayapura pada 10 Januari 2023. KPK kemudian membawanya ke Jakarta untuk terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Terkait kebutuhan penyidikan, KPK lalu melakukan penahanan terhadap Tersangka Lukas Enembe untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak 11 januari 2023 hingga kondisi membaik sesuai pertimbangan Tim Dokter.

Konstruksi perkara ini bahwa Tersangka Lukas Enembe diduga telah melakukan kesepakatan dengan Rijatono Lakka terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur. Lukas Enembe diduga menerima uang dari Tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya Tersangka Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan terus melakukan pendalaman perkara ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan penggeledahan di 6 tempat. KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas, kendaraan, serta pemblokiran rekening.

KPK juga akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable dapat mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, bersih dari praktik-praktik korupsi. (eds/syn)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *