
Lindungi Pekerja Rentan, ASN di Pemalang Diminta Jadi Orangtua Asuh (Foto: Dok Pemkab Pemalang)
PEMALANG, KanalMuria – Sebagai bentuk komitmen yang untuk melindungi pekerja rentan di lingkungannya, Pemkab Pemalang mengimbau kepada seluruh PNS untuk dapat memberikan bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pemberian bantuan program orangtua asuh kepada pekerja rentan. Imbauan ini disampaikan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui surat edaran (SE) tertanggal 30/11/2022, nomor 560/4552 tentang bantuan iuran untuk perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Pemalang dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dilansir dari laman pemalangkab.go.id, tidak hanya seluruh PNS saja, imbauan untuk perlindungan sosial bagi tenaga rentan itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa, BUMdes bersama dan lembaga Amil Zakat.
Orang nomor satu dijajaran Pemkab Pemalang ini, dalam surat edarannya menyebutkan PNS diimbau dapat memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan. Baik di lingkungan tempat tinggalnya dan atau pekerja rentan di tempat lain sesuai basis data yang disediakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang.
Menurut Mansur, imbauan ini untuk memenuhi cakupan seluruh pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Diminta agar saudara dapat berpartisipasi melindungi pekerja rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberian bantuan luran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan dengan mekanisme Program Orangtua Asuh Pekerja Rentan,” pintanya dalam surat edaran itu.
Di Kabupaten Pemalang pekerja rentan yang diprioritaskan antara lain nelayan dan pekerja sosial keagamaan seperti guru ngaji, guru Madrasah Diniyah, dan penjaga rumah ibadah. (jt/ok)