Home » NIK Jadi NPWP, KPP Pratama Purwokerto Audiensi dengan Bupati
NIK Jadi NPWP, KPP Pratama Purwokerto Audiensi dengan Bupati

NIK Jadi NPWP, KPP Pratama Purwokerto Audiensi dengan Bupati (Foto: Dok Pemkab Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein, Senin (9/1).

Kepada Bupati Banyumas, Agus menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Harmonisasi Perpajakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

“Kami telah menemui Bupati Banyumas untuk menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP Jadi lanjut dari peraturan Harmonisasi Perpajakan yaitu Undang Undang nomor 7 tahun 2021 dan di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022 tentang pemberlakuan NIK menjadi NPWP,” katanya, seperti dilansir dari laman banyumaskab.go.id

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak juni 2022, dan diharapkan seluruh masyarakat wajib pajak baik orang pribadi, maupun wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah baik wajib pajak itu diharapkan sesegera mungkin sebelum 31 maret 2023 sudah mensingkronkan NIKnya menjadi NPWP.

“Jadi di situ ada tata caranya sangat mudah bisa dilakukan melalui handphone-nya atau melalui internet di mana saja. Dengan masuk laman pajak nanti di situ masuk dengan menggunakan loginnya NPWP password nya, sesuai yang dimiliki. Di situ sudah disediakan menu untuk memvalidasi mensinkronkan NIK menjadi NPWP. Ini diharapkan semua masyarakat khususnya wajib pajak terutama Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Banyumas sudah melakukanya sebelum 31 Maret 2023 ini,” jelas Agus.

Untuk tahun ini bagi wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT, terutama yang lapor lewat e-feeling atau online, sebelum dikirim bisa melakukan sinkronisasi NPWP berdasarkan NIK.

“Setelah melakukan sinkronisasi, baru SPT dikirim. Bila ada kendala biasanya ada catatan informasi yang harus ditindaklanjuti. Namun jika masih kesulitan bisa menghubungi KPP Pratama Purwokerto,” ujar Agus.

Untuk tahun ini sambil melakukan pelaporan SPT, diharapkan yang sudah menyampaikan secara e-Filing yang online, sebelum SPTnya disampaikan bisa melakukan sinkronisasi dulu.

“Sinkronisasi melalui laman yang sama, atau kantor pajak terdekat dan kantor penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan di manapun berada atau melalui kring pajak 1500200 mereka siap membantu, intinya prosesnya tidak sulit,” lanjutnya.

Terkait dengan laporan dari SPT ASN di Kabupaten Banyumas, berdasarkan data, ada peningkatan yang sangat signifikan untuk kepatuhan penyampaian SPJ tahunan. Khususnya untuk ASN di lingkungan Pemkab Banyumas di tahun 2020, 2021, 2022.

Secara data, jelas Agus, memang terdapat kenaikan yang sangat menggembirakan, tetapi masih juga ada yang terlambat. Diharapkan tahun 2023 SPT tahunan ini bisa di sampaikan tepat waktu, berkaitan dengan itu pihaknya sudah menyampaikan surat yang ditujukan ke Bupati.

“Mohon bantuan dan suportnya agar bisa menginstruksikan ke ASN di lingkungan Pemkab Banyumas agar tahun ini bisa menjadi contoh teladan untuk ASN di daerah lain, supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu paling lambat 31 Maret 2023,” harapnya. (jt/ion)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *