Home » Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus, Amankan 30,1 Gram Sabu dan 1077 Butir Obat
Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus, Amankan 30,1 Gram Sabu dan 1077 Butir Obat

Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus, Amankan 30,1 Gram Sabu dan 1077 Butir Obat (Foto: Dok Humas Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Polres Jepara menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono. Sejak November hingga Desember 2022, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil pengungkapan 5 kasus dengan mengamankan 6 tersangka berikut barang bukti 30,1 gram sabu dan 1077 butir obat

“Dari kasus tersebut yang tergolong narkotika 4 kasus dan yang termasuk dalam undang undang kesehatan sebanyak 1 kasus,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (31/12).

Keenam tersangka tersebut, IS, 42, warga Mindahan Batealit, BR, 24, warga Kecamatan Kartasura Sukoharjo, TS, 44, warga Tegal Kota, AS, 35, warga Margoyoso Kalinyamatan, MM, 25, warga Jondang Kedung dan BK, 23, warga Tegalsambi, Tahunan, Jepara.

Kapolres menerangkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menawarkan barang untuk dijual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara barang narkotika guna memperoleh keuntungan. Salah satu kasus, mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar.

Dari 6 tersangka, satu tersangka yakni IS, 42, warga Mindahan Batealit ini dengan barang bukti terbanyak. Pelaku ini memiliki barang bukti sebanyak enam paket sabu seberat 24.22 gram, tersangka IS dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu tersangka AS, 35, warga Margoyoso Kalinyamatan Jepara yang telah mengedarkan obat tanpa izin edar sebanyak 1.077 butir obat, dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian untuk 4 tersangka lainnya yakni BR, TS, MM dan BK, keempat tersangka tersebut dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam jumpa pers ini, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Berry, Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto,Kasubsi Penmas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan. (tra/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *