Home » Satreskrim Polres Jepara Ringkus 3 Pelaku Pembobol Konter Ponsel
Satreskrim Polres Jepara Ringkus 3 Pelaku Pembobol Konter Ponsel

Satreskrim Polres Jepara Ringkus 3 Pelaku Pembobol Konter Ponsel (Foto: Dok Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu, dengan mengamankan 3 tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni KH,42, warga Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang Demak, kemudian SL, 47, warga Desa Bulu, Kabupaten Batang, dan S, 49 warga Lemahputih, Kecamatan Brati Grobogan.

Kasus ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam keterangan pers dengan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun, Sabtu (31/12) siang.,

Kapolres menerangkan, kejadian bermula saat Sabtu (03/12) malam, korban ES, 38, meninggalkan konter HP miliknya di Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Jepara dengan posisi terkunci. Kemudian pada keesokan harinya Minggu (4/12) korban datang ke toko dan mengetahui barang elektroniknya di dalam etalase hilang. Saat itu juga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis (8/12) dinihari, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pati beserta barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku, mereka beraksi di beberapa lokasi. Di antaranya di Kabupaten Kudus, Grobogan, Jatim dan juga Jepara yang mana di Jepara sempat beraksi di 7 TKP. Korban ES mengalami kerugian hingga Rp 22,5 juta.

Kapolres, menerangkan, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara dua tersangka masuk ke dalam toko yang sebelumnya merusak gembok menggunakan gunting besi besar. Sedangkan satu tersangka lain menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan sekitar.

Menurut pengakuan tersangka, mereka bisa beraksi dalam satu TKP hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol pintu dan mengambil barang di dalamnya. Para pelaku mengaku, sudah beraksi selama 9 bulan dan hasil kejahatannya mereka jual.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *