
Polres Kudus Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Seorang pria berinisial RM, 31, warga Kecamatan Kota Kudus ditangkap Polisi apparat Polres Kudus. Pria ini diamankan setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua bocah yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun.
“Korbannya dua orang anak, tersangka tidak ada hubungan dengan keluarga, orang lain,” jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam Konferensi Persnya di Aula Parama Satwika Polres Kudus, Kamis (15/12).
Tersangka berinisial RM, 31, warga Kecamatan Kota Kudus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa kaus lengan pendek, satu celana pendek, dan satu celana dalam.
Kapolres mengatakan, modus pelaku menemui korban saat membeli jajan di warungnya. Setelah itu pelaku menggendong korban dan melalukan perbuatan cabul.
Kejadian tersebut dilakukan pada Kamis (24/11) lalu. Pelaku merupakan seorang pemilik warung tersebut. “Modusnya, jadi pelaku ini menemui dua orang anak yang membeli di toko, kemudian dirayu-rayu dibawa suatu tempat dan digendong,” jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.
Menurutnya, kedua korban dilucuti pakaiannya dan dicabuli. Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya.
Orang tua korban pun langsung melapor Polisi. Pelaku terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatannya, RM terancam hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya. AKBP Wiraga menambahkan, pengakuan pelaku nekat berbuat asusila karena nafsu. (iby/de)