Sudewo menemui massa pendukungnya usai sidang korupsi. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Semarang– Bupati Pati nonaktif Sudewo optimistis bakal divonis bebas dalam dua perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, tim pembelanya bersikukuh tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Sudewo.
Keyakinan itu disampaikan setelah Sudewo dan tim kuasa hukumnya, menuntaskan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) dan duplik. Kini, Sudewo tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (21/10/2026) mendatang.
Sudewo mengeklaim, seluruh rangkaian persidangan tidak menunjukkan adanya alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan tindak pidana yang didakwakan, yakni dalam perkara suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) maupun dugaan pemerasan calon perangkat desa.

Karena itu, Sudewo yang politisi Partai Gerindra berharap majelis hakim PN Tipikor Semarang mengabulkan permohonan pembebasan yang diajukan tim pembela.
“Seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa,” ucap Sudewo di PN Tipikor Semarang pada Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Siswa di Jepara Girang Bisa Ambil Makanan Sendiri, MBG Prasmanan Mulai Diuji
Tak hanya itu, Sudewo juga menyampaikan keinginannya untuk segera kembali ke Kabupaten Pati melanjutkan pembangunan setelah menjalani proses hukum.
Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan meneruskan pengabdian atas amanah yang diberikan rakyat Kabupaten Pati. Saya mohon doanya,” terang Sudewo bersemangat.
Optimistis Sudewo Dibebaskan
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menjelaskan, sidang duplik menjadi kesempatan terakhir bagi tim pembela untuk menegaskan argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Yupen, seluruh pembelaan telah disampaikan, baik oleh tim advokat maupun Sudewo secara langsung selama persidangan. Ia berharap majelis hakim menilai perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di ruang sidang.
“Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Pak Sudewo sendiri. Semoga usaha tidak mengkhianati hasil,” kata Yupen.
Ia menilai jaksa penuntut umum belum mampu membuktikan secara meyakinkan keterlibatan Sudewo dalam tindak pidana yang didakwakan. Atas dasar itu, pihaknya meminta hakim mempertimbangkan kembali kekuatan pembuktian yang diajukan penuntut umum.
“Sebagaimana teman-teman saksikan bersama, Pak Sudewo tidak terbukti secara langsung melakukan apa yang dituduhkan. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang betul-betul jelas dan terang,” tandas Sudewo.
Meski demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bantah Perintahkan Pemerasan
Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, anggota tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, juga mempersoalkan konstruksi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aviv menilai tuntutan penuntut umum tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Menurut dia, jaksa cenderung menggunakan fakta yang menguntungkan penuntutan dan menghubungkannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang, menurut tim pembela, tidak terungkap dalam persidangan.
“Analisis fakta tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah, serta analisis yuridis tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan bersifat asumtif dan imajinatif,” kata Aviv.
Tim pembela juga membantah adanya kesepakatan atau meeting of mind antara Sudewo dan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Mereka menegaskan Sudewo tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang, menetapkan tarif, ataupun menginstruksikan ancaman dan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Selain itu, kuasa hukum menyangkal Sudewo menerima uang suap sebesar Rp 1,3715 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,305 miliar. Mereka berpendapat keterangan saksi, bukti surat, serta keterangan ahli yang terungkap di persidangan tidak cukup untuk membuktikan dugaan penerimaan uang tersebut.
Berdasarkan argumentasi itu, tim pembela meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.
Tuntut 8,5 Tahun Penjara
Di sisi lain, jaksa KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain hukuman badan dan denda, Sudewo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara. Jaksa turut meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa kini menempatkan putusan majelis hakim sebagai penentu arah akhir perkara tersebut.
Baca Juga: Kairul Anwar Pimpin PSSI Jateng 2026–2030, Persipa Pati Titipkan Harapan Besar
Sudewo dan tim kuasa hukumnya meyakini dakwaan tidak terbukti. Sedangkan jaksa sebelumnya menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui tuntutan pidana.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (21/10/2026). Hingga putusan dibacakan, Sudewo masih berstatus terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah maupun bebas.
Bagi Sudewo, putusan bebas menjadi harapan agar ia dapat kembali mengabdi kepada masyarakat Pati. Namun, kepastian nasib hukumnya sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai fakta persidangan, alat bukti, dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak. (pra)

1 thought on “Sudewo Optimistis Divonis Bebas, Klaim Tak Ada Bukti Keterlibatan Dua Kasus Korupsi”
Comments are closed.