38 tersangka kasus penipuan online lintas negara diserahkan Polda Jateng kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Sukoharjo– Sebanyak 38 tersangka kasus penipuan online bermodus pig butchering beserta barang bukti, diserahkan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda berakhirnya penyidikan polisi. Satu per satu proses pelimpahan berlangsung di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kini berpindah ke tangan jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

Kasus tersebut bukan perkara penipuan online biasa. Jaringan ini beroperasi lintas negara dengan sasaran utama warga Amerika Serikat. Dari penyidikan, sekitar 5.000 orang diduga menjadi target. Selain itu, 33 orang terjebak sebagai korban.
Dari aksi kejahatan para pelaku kepada puluhan korbannya, keuntungan jaringan ditaksir mencapai USD 2,327 juta atau sekitar Rp41,1 miliar.
Jejak jaringan ini bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Jateng. Aktivitas mencurigakan di ruang digital, kemudian ditelusuri hingga mengarah ke sejumlah lokasi.

Lokasi yang dituju polisi yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang digunakan sebagai tempat operasional.
Dari hasil penyidikan terungkap, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Para pelaku tidak langsung menawarkan investasi.
Modusnya, mereka terlebih dahulu membangun kedekatan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.
Komunikasi kemudian berkembang menjadi hubungan emosional. Setelah korban percaya, barulah pelaku mengarahkan mereka ke investasi atau trading aset kripto melalui platform yang telah dikendalikan jaringan.
Berbekal foto, video hingga panggilan video para pelaku, digunakan untuk semakin meyakinkan korban. Iming-iming keuntungan besar membuat korban akhirnya menyetorkan uang.
Namun setelah dana masuk, uang tersebut dikuasai pelaku dan korban tidak dapat menariknya kembali.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Diusulkan Diperpanjang, 36 Ribu Kades Sampaikan Aspirasi ke DPR
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan memastikan seluruh rangkaian penyidikan telah rampung.
“Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo, ” ujar Wahyu saat ditemui pada Kamis (17/9/2926).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, kata Wahyu, perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di ruang persidangan.
Karena perkara ini memiliki dimensi lintas negara, imbuh Wahyu, maka penyidik turut berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi. Para tersangka terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Barang bukti yang disita aparat Polda Jateng, menggambarkan bagaimana jaringan tersebut bekerja. Polisi menyita komputer, laptop, monitor, perangkat komunikasi dan dokumen perusahaan. Selain itu, berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Di sisi lain, polisi mengingatkan bahwa modus pig butchering mengandalkan kepercayaan korban. Pendekatan yang awalnya berupa percakapan di media sosial, dapat berujung pada ajakan investasi dan transaksi aset kripto.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto meminta masyarakat lebih berhati-hati, terutama ketika orang yang baru dikenal mulai menawarkan investasi dengan keuntungan besar.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan tersebut, 38 tersangka dan barang bukti kini menjadi bagian dari proses penuntutan. Perkara selanjutnya akan ditangani JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pra)
