
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Pati mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025 guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam imbauannya, Polresta Pati melarang keras berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kondusivitas. Masyarakat diminta tidak menyalakan kembang api dan petasan, tidak melakukan konvoi kendaraan secara ugal-ugalan, serta menjauhi pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkoba saat perayaan malam tahun baru.
Larangan ini diberlakukan demi menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Aparat kepolisian menilai euforia berlebihan kerap memicu kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, hingga tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain aspek keamanan, imbauan tersebut juga mengandung pesan empati. Polresta Pati mengajak masyarakat untuk menunjukkan kepedulian kepada warga yang terdampak bencana alam dengan tidak merayakan tahun baru secara berlebihan dan tetap menjaga solidaritas sosial.
Operasi Lilin Candi 2025 sendiri digelar untuk mengamankan rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru. Selama operasi berlangsung, personel kepolisian akan disiagakan di sejumlah titik rawan guna memastikan situasi tetap kondusif hingga awal tahun 2026.
Polresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan darurat jika membutuhkan bantuan kepolisian. Warga dapat mengakses Call Center Polri 110 sebagai saluran pengaduan dan pelaporan selama momentum pergantian tahun baru berlangsung.(*)






