
Pilkada Serentak 2024 (Foto: Dok. Kesbangpol Kulon Progo)
JAKARTA, Kanalmuria.com – Rabu 27 November 2024, pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan dimenangkan oleh 202 juta pemilih tetap.
Tahun ini, ada pemilihan serentak di 545 wilayah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada tahun 2024, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi, wali kota dan wakil wali kota untuk tingkat kota, dan bupati dan wakil bupati untuk tingkat kabupaten.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa sebanyak 169.369 anggota TNI ditugaskan untuk memastikan Pilkada 2024.
Tempat pemungutan suara terbuka dari pukul 07.00 hingga 13.00. Setelah itu, petugas TPS akan menghitung berapa banyak suara yang diberikan pasangan calon. KPU telah menetapkan untuk tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi, juga dikenal sebagai Sirekap, selama Pilkada 2024. Ini akan memberi masyarakat kesempatan untuk memantau perkembangan hasil rekapitulasi suara.
Mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya akan dilakukan. Pada 7 Februari 2025 Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 akan dilantik sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025. (ARP)