
Baleg DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Mulai Februari 2025 (Foto : Dok Kompas.com)
JAKARTA, Kanalmuria.com – RUU Pilkada yang disetujui oleh Baleg DPR RI mengatur pelantikan kepala daerah yang menang dalam Pilkada 2024 secara bertahap, yang akan dimulai pada Februari 2025.
Dalam rapat Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024), Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, juga dikenal sebagai Awiek, menyampaikan hal itu. Sebagai perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu menyetujui keputusan tersebut.
“Apakah prinsipnya berkembang secara bertahap? Awiek, yang disetujui oleh peserta rapat, menyatakan bahwa diperlukan penambahan kalimat di situ secara bertahap mulai Februari 2020.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan bahwa pelantikan serentak pertama akan dilakukan pada 7 Februari 2025, tetapi hanya untuk daerah yang tidak bersengketa di MK setelah Pilkada.
“Kita perkirakan pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, dengan bupatinya 10 Februari,” kata Suhajar.
Tanggal itu diputuskan oleh Suhajar berdasarkan beberapa pertimbangan. Suhajar menyatakan bahwa untuk daerah yang bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan sesuai dengan keputusan MK.
Diketahui bahwa pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 November 2024. Di sisi lain, hasil penghitungan suara akan diumumkan oleh KPU pada 16 Desember 2024. (DAP)