
Empat Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Kudus (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Tiga kasus pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Jekulo dan Undaan, Kabupaten Kudus berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus. Dalam kasus itu, pihak kepolisian mengamankan empat pelaku curanmor beserta barang bukti tiga unit sepeda motor.
Melansir dari polreskudus.com, empat pelaku curanmor itu adalah DF, 28, MS, 24, ES, 29 dan AU, 23. Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menjelaskan, para tersangka adalah warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Keempat pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Kudus di lokasi berbeda setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban,” kata AKP Danang, Senin (5/12).
Dia mengungkapkan, DF dan MS merupakan satu komplotan curanmor. Sementara ES dan AU melakukan tindakan kriminal itu sendirian. Untuk DF dan MS, mereka diringkus pihak kepolisian di rumahnya pada Jumat (2/12). Keduanya melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Sadang, Jekulo, Kudus pada Kamis (1/12).
Dari keterangan korban, dia memarkir motornya di halaman rumah warga untuk menyaksikan konser musik yang berjarak kurang lebih 50 meter dari Tempat Kejadian Perkata (TKP). Saat akan pulang, korban mendapati motornya sudah raib dari tempat dia memarkirkannya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebu ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, tim Opsnal Resmob Polres Kudus segera melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran ke wilayah Kabupaten Jepara.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF merk Honda yang merupakan hasil pencurian,” lanjut AKP Danang.
Untuk pelaku curanmor ES dibekuk petugas kepolisian di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara tempatnya bekerja pada Kamis (1/12). Tersangka ditangkap setelah adanya laporan polisi tentang hilangnya motor Honda Beat pada 26 November 2022 di rumah makan yang berada di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo.
“Selain sepeda motor, Tim juga mengamankan barang bukti lainynya yakni tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara, AU ditangkap pihak kepolisian di jalan raya Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara tanpa melakukan perlawan pada hari Minggu (4/12). Sebelumnya, pelaku melarikan sebuah motor yang diparkir di pinggir jalan Desa Kutuk, Undaan, Kudus pada Kamis (1/12).
Saat itu pemilik motor tengah menghadiri hajatan, dan memarkirkan motornya di pinggir jalan. “Dari laporan korban terebut, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AU dan barang bukti satu unit Honda Beat,” imbuhnya.
AKP Danang mengatakan, atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Selain itu, Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kudus untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor. (iby/de)