Home » Polres Grobogan Bekuk 5 Pengedar Narkoba
Polres Grobogan Bekuk 5 Pengedar Narkoba

Polres Grobogan Bekuk 5 Pengedar Narkoba (Foto: Dok Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Sat Narkoba Polres Grobogan mengamankan lima tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Grobogan dari dua lokasi. Penangkapan lima tersangka ini diungkapkan Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers, Selasa (06/12).

Penangkapan pertama di Jalan Ahmad Yani Desa/Kecamatan Gubug dengan dua tersangka MA, 29 dan DP, 24, keduanya warga Guntur Demak. Kemudian yang kedua di depan Sebuah rumah ikut Jalan S Parman, Ruko Kencana Pondok Makan Mandiri kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Tiga tersangka yang diamankan DPP, 19, HHP, 22 dan RAF, 21, ketiganya warga Kelurahan/Kecamatan Purwodadi.

“Penangkapan dua tersangka di Gubug berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa/Kecamatan Gubug sering terjadi transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Informasi ditindaklanjuti dan mengamankan dua tersangka,” kata Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, seperi dilansir pada laman polresgrobogan.com.

Kapolres menambahkan, dari TKP di depan sebuah di Jalan S Parman, Ruko Kencana Pondok Makan Mandiri Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik klip yang berisi tembakau diduga narkotika golongan I. Jenis tembakau sintetis seberat kurang lebih 7,96 gram, berikut satu lembar bukti transfer Bank BCA senilai Rp 1 juta, dua handphone, satu tas pinggang, satu bendel papi dan satu jaket hitam.

Ketiga pelaku ditangkap pada 13 November 2022. Saat itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di Kecamatan Purwodadi. Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan S Parman, Kecamatan Purwodadi sering terjadi peredaran narkotika golongan 1, jenis tembakau sintetis.

Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya menangkap dua dua tersangka dan mengejar satu tersangka lainnya. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *