Home » Polresta Banyumas Ringkus Empat Pelaku Curas Sopir Mobil Box, Satu DPO
Polresta Banyumas Ringkus Empat Pelaku Curas Sopir Mobil Box, Satu DPO (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

Polresta Banyumas Ringkus Empat Pelaku Curas Sopir Mobil Box, Satu DPO (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap supir mobil box yang terjadi pada hari Sabtu (12/08) di seberang jalan Pom Bensin Randegan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Kasus ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, dalam konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (27/09).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu (12/08) sekira pukul 03.00 WIB, saat itu korban UD warga Kecamatan Sampang, Cilacap pulang dari perempatan Buntu ke arah Cilacap menggunakan mobil boxnya dan beristirahat di seberang jalan Pom Bensin Randegan Kecamatan Banyumas.

Pada saat korban beristirahat, datang mobil avanza warna silver mendekati mobil box milik korban yang berada tepat di belakang mobil box tersebut.

Kemudian ada dua orang masuk ke dalam mobil box dan mengapit korban selanjutnya membawa jalan mobil box tersebut dan diikuti mobil Avanza di belakangnya.

Setelah 200 meter mobil Avanza berhenti di sebelah kanan mobil box milik korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk memberikan tas berisi dompet, identitas dan uang senilai Rp 25 juta. Kemudian dua orang tersebut kabur menaiki mobil Avanza warna silver.

“Jadi modusnya pelaku meminta paksa dompet dan uang Rp 25 juta serta sebuah handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta CCTV di TKP, petugas mendapatkan identitas pelaku sebanyak lima orang, Mereka ini SB, HB, SM, R dan TP yang saat ini masih DPO. Kasat Reskrim juga menyebut para pelaku berasal dari Pemalang. “Empat pelaku berhasil kita tangkap di Pemalang pada 19 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *