Home » Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi
Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Tambak Sogra Kec. Sumbang Kabupaten Banyumas.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, dalam konferensi pers yang bertempat di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (27/09).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, mengatakan, kasus ini bermula pada (23/09) saat tim melakukan patroli cyber menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa binatang yang dilindungi salah satunya buaya jenis muara.

Dari situ kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (25/09) di daerah Kecamatan Sumbang. “Kami menangkap pelaku berinisial YR, 25, seorang laki-laki warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku akan menjual satwa buaya jenis Tomistoma Schlegelii dengan harga Rp 1.700.000 dan buaya muara seharga Rp. 400.000, dan kedua hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen izin dari pihak terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan tersangka masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Purbalingga. “Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya Papua, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uu ri nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Ini ancamanya sekitar 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap Wahyono Restanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas atas prestasinya dalam keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.

Wahyono menjelaskan, pada Selasa (26/09) pihaknya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut yang menjadi barang bukti.

Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi, di antaranya satu ekor alap-alap jambul/accipiter trivirgatus, satu ekor elang brontok putih/ nisaetus cirrhatus, satu ekor buaya muara/ crocodylus porosus, satu ekor buaya senyulong/ tomistoma schlegelii dan satu ekor buaya irian/ crocodylus novaeguineae.

“Keseluruhanya adalah jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P 106 Tahun 2018,” ungkapnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *