
Tiga Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Diamankan Polres Magelang Kota (Foto: Dok Humas Polres Magelang)
KOTA-MAGELANG, KanalMuria – Polres Magelang Kota Mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dengan korban seorang juru parkir. Tiga pelaku yang diamankan di antaranya, RI, 32, BPH, 24, MJS, 35, dan S alias P yang tercata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkap perkembangan kasus ini dalam konferensi pers pada Sabtu (23/09). “Kasus tindak pidana kekerasan berkelompok ini terjadi pada Selasa (15/08) sekira pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kejadian tragis ini berawal saat korban, yang saat itu sedang menjadi juru parkir di Jalan Ikhlas, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, yang tiba-tiba menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan para tersangka.
Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Korban segera dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menekankan bahwa Polres Magelang Kota telah melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengungkap kasus ini. “Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibiarkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Kapolres.
Para tersangka, yakni RI, BPH, MJS, dan S alias P, akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) angka ke-2e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan berkelompok. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para tersangka adalah penjara selama-lamanya 9 tahun.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan wilayah kita,” tambahnya. (jt/ok)