Home » Miris, Guru SMP dengan Empat Anak di Wonogiri Perkosa Muridnya di Laboratorium TIK
Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

WONOGIRI, KanalMuria – Lagi, perilaku tak terpuji yang dilakukan seorang guru di Kabupaten Wonogiri terungkap. Kali ini seorang guru SMP swasta di Wonogiri kedapatan memperkosa muridnya sendiri. Parahnya, perbuatan bejat ini dilakukan sang guru di dalam lingkungan sekolah.

“Lagi-lagi terjadi kasus persetubuhan anak di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kejadiannya di SMP swasta,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/09) pagi.

Dari laporan yang diterima Polres Sragen, guru SMP itu berinisial MU, 43, yang beralamat di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan korban diketahui masih berusia 15 tahun.

“Pelaku tercatat sebagai guru tetap di SMP swasta tersebut. Perbuatan (persetubuhan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai,” jelas Kapolres.

Kapolres AKBP Andi Muhammad Indra menjelaskan modus pelaku dalam menjebak korbannya dengan cara mendengarkan curhat dari korban. Kemudian lambat laun tersangka merayu korban dengan melontarkan kata-kata mesra seperti ‘say’.

Bahkan untuk mendapatkan targetnya, sang guru juga memberikan bingkisan kepada korban. Misalnya saat Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui WhatsApp. “Kami mengimbau masyarakat mencoba terbuka terus terang. Kejadian persetubuhan anak cukup marak di Wonogiri,” ungkap Indra.

Dari hasil pemeriksaan, sang guru MU mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban. Dia menyebut perbuatan itu dia lakukan di laboratorium TIK. “Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat, dia berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman,” ungkap MU.

Dia juga mengaku ditangkap jajaran Polres Wonogiri pada Rabu (20/09). Dia mengaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai empat anak. “Saya sudah punya istri dan empat anak. Saya melakukan ini mungkin khilaf,” ujar MU.

Atas perbuatannya itu MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *