Home » Dari 88 Pelaku Usaha Rumah Pemotongan Unggas (RPU), Baru 6 yang Punya Sertifikat Halal
Dari 88 Pelaku Usaha Rumah Pemotongan Unggas (RPU), Baru 6 yang Punya Sertifikat Halal (Foto: Dok Pemkot Semarang)

Dari 88 Pelaku Usaha Rumah Pemotongan Unggas (RPU), Baru 6 yang Punya Sertifikat Halal (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Dinas Pertanian Kota Semarang, Jawa Tengah, menyebutkan rumah pemotongan unggas (RPU) yang tersebar di wilayah Kota Semarang dan sudah mengantongi sertifikasi halal masih sedikit.

“Total tercatat ada 88 pelaku usaha (RPU). Baru enam yang bersertifikat halal. Ini betul-betul tugas berat untuk kita bersama,” kata Sub-Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distan Kota Semarang Irene Natalia Siahaan

Berdasarkan data yang didapatkan dari Satgas Halal Kementerian Agama, kata dia, baru enam RPU yang saat ini sudah bersertifikasi halal, dari keseluruhan sebanyak 88 RPU yang ada di Kota Atlas.

Untuk rumah pemotongan hewan (RPH), ia mengatakan RPH milik Pemkot Semarang sudah bersertifikasi halal dengan pengawasan yang terus dilakukan untuk menjamin daging yang dikeluarkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Sedangkan pasokan dari dari luar kota, kata dia, harus melalui pemeriksaan ulang terhadap kualitas atau derajat kesehatan atas satuan volume daging dengan petugas yang memastikan daging harus ASUH.

“Setiap pemasok daging harus menyertakan produk kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) harus tercatat kualitas dan kuantitas daging. Ditandatangani dokter hewan daerah asal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Bambang Pramusinto menyampaikan perlunya kerja bersama untuk mendorong sertifikasi halal.

Apalagi, kata dia, Kota Semarang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal di Kota Semarang yang harus diimplementasikan, antara lain dengan pembuatan sentra kuliner halal yang hingga kini belum terealisasi. “Ternyata, di hulunya ada beberapa permasalahan yang harus diurai bareng,” katanya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Pemkot Semarang, diakui perlu membenahi terkait sertifikasi halal, sebab ternyata banyak sekali RPU yang belum mengantongi sertifikasi halal. “Tadi disebutkan ada 88 RPU (total RPU di Kota Semarang). Itu jadi tantangan bagaimana kita bisa mengoptimalkan sertifikasi di semua RPU,” ujarnya.

Bambang pun mengapresiasi RPH maupun RPU yang sudah memiliki sertifikasi halal, sebab semakin banyak RPU atau RPH yang bersertifikasi halal akan mempermudah upaya membuat sentra kuliner halal. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *