Home » Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Bandar dan Penjual Cap Ji Kia di Jebres
Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Bandar dan Penjual Cap Ji Kia di Jebres

Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Bandar dan Penjual Cap Ji Kia di Jebres (Foto: Dok Polresta Cilacap)

SOLO, KanalMuria – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan bandar dan penjual Cap Ji Kia di Jebres Kota Surakarta, Senin (04/09).

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, Tim Sparta telah mengamankan dua warga Solo yang diduga sebagai bandar dan penjual Cap Ji Kia di Jebres Kota Surakarta.

“Dari informasi masyarakat melalui call center tersebut, Tim Sparta berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian di Jebres kota Surakarta,” kata Kompol Arfian.

“Adapun kedua pelaku adalah inisial, SR, 26, warga Mojosongo Jebres sebagai penjual sedangkan inisial SG, 48, warga Jagalan Jebres selaku bandar,” ungkapnya.

Kasat Samapta menjelaskan penangkapan kedua pelaku sewaktu tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center tim sparta, bahwa di Jalan Gotong Royong tepatnya di sebuah wedangan sering terlihat aktifitas judi jenis Cap Ji Kia.

Kemudian tim sparta menuju lokasi sesuai informasi dari Call Center, sesampainya di lokasi memang benar terdapat sekumpulan orang selain untuk wedangan juga sebagai tempat menjual Cap Ji Kia.

Setelah di lakukan interogasi singkat, pelaku SR yang juga pemilik wedangan tersebut mengaku sebagai penjual Cap Ji Kia kemudian dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil pengembangan penjual, Tim Sparta berhasil mengamankan SG di kosnya belakang rumah sakit Dr. Oen yang di duga sebagai bandar judi Cap Ji Kia.

Kasat Samapta menambahkan dari kedua pelaku tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar paitio, 1 bendel rekap, uang hasil penjualan senilai Rp.608.000, 1 Unit Sepeda motor milik bandar sebagai alat transportasi mengambil hasil penjualan dan 1unit handphone untuk rekapan hasil penjualan.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan kita limpahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Surakarta.

Di tempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas Pekat, Polresta Surakarta akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran miras, judi dan praktik prostitusi.

“Kegiatan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi pekat,baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat,” tegas Kapolresta. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *