
Berpotensi Merusak Lingkungan, Penambangan Ilegal di Grobogan Dilarang Beraktivitas (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Polsek Wirosari Polres Grobogan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau legal.
Selain itu, Polsek Wirosari Polres Grobogan juga melakukan pemasangan banner imbauan larangan penambangan ilegal. Pemasangan banner itu, dilakukan di lokasi penambangan ilegal yang berada di Desa Dokoro, Wirosari, Grobogan, Kamis (31/08).
Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri mengatakan, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan. Dipasangnya banner imbauan tersebut, untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat mengenai sanksi jika melakukan penambangan tanpa izin.
“Kami berharap pekerja tambang fosfat tanpa izin, agar meninggalkan kebiasaan ini, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan,” tegas Kapolsek Wirosari.
“Selama ini, kami sudah gencar meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah,” lanjut AKP Muri.
AKP Muri juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Selain itu, Polsek Wirosari Polres Grobogan juga meminta agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
“Itu melanggar UU RI No. 4 Tahun 2009 Pasal 159 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tegas Kapolsek. (tra/de)