
Ikuti PTSL, 924 Sertipikat Tanah Diserahkan Kepada Warga Wonosari (Foto: Dok Diskominfo Jateng)
WONOSOBO, KanalMuria – Sebanyak 924 lembar sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Wonosari, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Penerbitan bukti legal atas tanah tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor ATR/BPN dan Pemkab Wonosobo.
Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki menjelaskan, PTSL adalah program pendaftaran semua obyek tanah di desa, atau kelurahan, atau nama lain yang setingkat.
Program tersebut menjadi wujud pemberian jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
“Pelaksanaan penyerahan sertipikat Program PTSL dibagi menjadi dua tim yang akan dilaksanakan mulai 23 Agustus sampai dengan 28 September 2023, di 10 kecamatan. Untuk hari ini, di Desa Wonosari dibagikan 924 sertipikat kepada warga secara langsung,” jelas Agung Basuki, di Desa Wonosari, Kamis (24/08).
Lebih lanjut, program sertifikasi tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa atas kepemilikan tanah. Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Wonosobo Yusuf Haryanto menyampaikan, banyak kasus sengketa tanah terjadi karena ketiadaan sertipikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.
“Pergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak, untuk optimalkan pemanfaatan tanah, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar. Semoga kepemilikan sertifikat tanah ini memberikan kebermanfaatan serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Yusuf berharap, masyarakat dan perangkat desa dapat memanfaatkan seluruh potensi desa demi peningkatan kesejahteraan desa. (jt/ok)