Home » 40 Perusahaan di Kota Tegal Ikuti Dialog Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
40 Perusahaan di Kota Tegal Ikuti Dialog Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

40 Perusahaan di Kota Tegal Ikuti Dialog Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Foto: Dok Pemkot Tegal)

KOTA-TEGAL, KanalMuria – Sebanyak 40 perusahaan di Kota Tegal mengikuti dialog kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Dialog yang digagas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal ini untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai program jaminan sosial tenaga kerja, di Ruang Sebayu Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Rabu (23/08).

Selain dihadiri Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setyawan, dialog juga menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Soffiya, Sub Koordinator Kelembagaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Dwi Maryoso serta perwakilan 40 perusahaan yang ada di Kota Tegal.

Kabid Hubungan Industrial dan Hubungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati mengatakan tujuan dari pelaksanaan dialog agar pengusaha mengikutkan pekerja/buruh dalam kepeserteaan jaminan sosial tenaga kerja sesuai klasifikasi perusahaan.

“Selain itu agar perusahaan ikut berpartisipasi dalam mendukung program Mas Dedi Memang Jantan dengan membayar iuran Jamsosnaker bagi pekerja rentan di wilayah perusahaan melalui TJSL Perusahaan,” kata Isnawati.

Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setyawan yang mangatakan para pekerja informal sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) yang juga memiliki risiko kecelakaan kerja harus menjadi perhatian lingkungan sekitar. Baik itu tetangga maupun perusahaan yang diharapkan peduli mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Sebagai bukti komitmen Pemkot Tegal dalam Program Jamsosnaker untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, dalam acara ini akan diberikan santunan jaminan kamatian sebagai realisasi manfaat pekerja rentan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta,” tegas Heru, dikutip dari tegalkota.go.id.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Riba Soffiya, menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan,” ujar Rina. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *