
200 Napi di Grobogan Dapatkan Remisi HUT Kemerdekaan Ke-78 RI (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Sebanyak 200 narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Purwodadi mendapat remisi kemerdekaan, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 RI.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Grobogan Sri Sumarni usai upacara peringatan hari kemerdekaan di Alun-alun Purwodadi, Grobogan, Kamis (17/08).
Dalam pelaksanaannya, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bersama Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga turut mendampingi kegiatan itu.
Kapolres Grobogan bersama Forkopimda pun turut memberikan ucapan selamat kepada tiga orang yang secara simbolis mewakili penerimaan remisi itu.
Bupati Grobogan menjelaskan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tercatat sebanyak 321 orang dengan rincian 246 narapidana dan 75 orang tahanan.
“Ada dua orang yang mendapatkan remisi bebas di hari Kemerdekaan ke-78 RI. Remisi yang diberikan kepada narapidana mulai dari satu bulan sampai 5 bulan,’’ jelas Bupati Grobogan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.
Dalam pengajuan remisi pada HUT ke-78 RI, ada 246 narapidana. Tetapi yang memenuhi syarat hanya 200 orang. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum satu bulan ada 50 orang, remisi dua bulan 41 orang, remisi 3 bulan 70 orang, remisi 4 bulan ada 29 orang dan remisi 5 bulan ada 6 orang.
Sedangkan Remisi umum II satu bulan satu orang, resmisi dua bulan satu orang dan remisi tiga bulan dua orang. “Selain ada dua orang narapidana dapat remisi langsung bebas. Juga ada satu narapidana korupsi dana Desa mendapatkan remisi 3 bulan dengan inisial (AS) dari hukuman 2 tahun tiga bulan denda Rp 100 juta,” ungkapnya. (tra/de)