Home » Diamankan Polisi, Baru Akan Mencuri Motor, Pelaku Tertangkap Basah Pemiliknya
Diamankan Polisi, Baru Akan Mencuri Motor, Pelaku Tertangkap Basah Pemiliknya

Diamankan Polisi, Baru Akan Mencuri Motor, Pelaku Tertangkap Basah Pemiliknya (Foto: Dok Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, KanalMuria – Polsek Jetis Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Diponegoro Yogyakarta. Pelaku yang berinisial HT, 34, warga Sumatera Barat, berhasil diamankan di Mapolsek Jetis.

Kanitreskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto menjelaskan, kejadian pencurian menimpa korban Sarwo, 53. “Pada Kamis sekira pukul 05.50 WIB, korban datang di lokasi parkir seperti biasanya karena korban merupakan tukang parkir di tempat tersebut. Setelah korban memarkir sepeda motornya di trotoar kemudian kuncinya di cabut dan oleh korban kunci tersebut di taruh di dalam dasboard depan sebelah kiri,” ungkap Kanitreskrim saat konferensi pers, Senin (14/08) siang di Mapolsek Jetis.

Ia melanjutkan, setelah itu seperti biasanya korban pergi ke angkringan sebelahnya untuk memesan teh tetapi. Korban melihat ada seorang laki-laki yang sebelumnya duduk di pot bunga yang berada di belakang sepeda motor milik korban.

“Sambil duduk di angkringan, korban sudah memperhatikan gerak gerik pelaku tersebut,” lanjut AKP Mardiyanto, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Yogyakarta.

Dia menambahkan dari pengamatan korban, pelaku berdiri dan berjalan ke arah sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku duduk di atas sepeda motor dan mengambil kunci di dashboard lalu mencoba untuk menghidupkan mesin.

Ketika korban melihat sepeda motor sudah mulai digeser dari tempat semula oleh pelaku, korban langsung lari mendatangi pelaku dengan bertanya. “Arep digowo nang ndi motorku,” Lalu di jawab pelaku “Mboten Pak”.

Pelaku selanjutnya turun dari sepeda motor dan mencoba lari ke arah timur, namun bisa diamankan warga sekitar dan sebelum terjadi tindakan berlebih oleh warga. Piket gabungan Polsek jetis yang cepat tiba di TKP langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Jetis.

Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui berinisial, HT, 34, warga Sumatera Barat. “Untuk saat ini Penyidik menerapkan Pasal  362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPindana dengan nacaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” terang Kanitreskrim didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo. (yk/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *