Home » Sempat DPO, Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tengaran
Sempat DPO, Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tengaran

Sempat DPO, Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tengaran (Foto: Dok Humas Polres Semarang)

SEMARANG, KanalMuria – Sempat menjadi Buronan/DPO Polsek Tengaran perihal kasus penganiayaan terhadap tetangganya bernama Suwandi, 45 Th, seorang warga Tengaran Kulon Kec. Tengaran berhasil diamankan Polsek Tengaran.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polsek Tengaran. Di sisi lain Kapolsek Tengaran AKP Supeno, pada Kamis (10.08) saat dikonfirmasi menyampaikan pelaku berinisial KR, 47, ini sehari hari sering berkumpul dengan korban.

“Awal mula kejadian antara pelaku dan korban ini adalah, pada sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Kecamatan Tengaran. Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali,” ungkapnya.

AKP Supeno menambahkan, setelah melihat Suwandi (korban) tersungkur, pelaku KR melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran.

“Setelah melihat korban tersungkur, KR kabur hingga kami tangkap pada akhir Juni saat perayaan Iduladha di rumah pelaku. Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi dan bekerja di Ponorogo, Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta,” ungkap Kapolsek, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Semarang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, KR dijerat pasal 351 KUHP dan saat ini penyidik Polsek Tengaran sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *