
Cabuli Anak di Bawah Umur, Lansia 69 Tahun Diamankan Polres Wonosobo (Foto: Dok Humas Polres Wonosobo)
WONOSOBO, KanalMuria – Polres Wonosobo mengungkap kasus yang menggemparkan warga setempat, dimana seorang lansia berusia 69 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka yang kini diamankan di Mapolres ini berinisial, AR, 69 didakwa dengan tindakan cabul terhadap korban berulangkali.
Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kuseni pada Kamis (27/07). Dia menjelaskan kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tragis yang dialaminya.
Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2023, di mana korban berada di rumahnya sendiri ketika terlapor, AR datang dan melakukan perbuatan cabul terhadapnya.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu dengan menyebut korban cantik dan menyatakan dirinya menyukai korban. Kemudian, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Kasat Reskrim AKP Kuseni, menekankan pihak kepolisian bersikap tegas dalam menangani kasus ini dan menjaga kerahasiaan identitas korban untuk melindungi privasinya.
Sementara tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, karena laporan tersebut sangat penting untuk memastikan kasus seperti ini dapat ditangani dengan cepat dan adil oleh aparat penegak hukum.
Polres Wonosobo menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan menjamin keamanan mereka dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Semua pihak diminta untuk sama-sama turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
Untuk itu, Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang berlangsung dan memberikan dukungan penuh agar keadilan dapat terwujud. (jt/ok)