
Polisi Amankan Dua Penadah, Buntut Kasus Pencurian di Perum Residence Samara Karanganyar (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Perum Residence Samara Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (18/07) dan berhasil diungkap pada Sabtu (22/07).
Dari penangkapan pelaku tersebut, Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama tim Resmob Polres Pekalongan kemudian mengembangkan, dan berhasil mengamankan 2 penadah handphone curian.
Dari keterangan Kapolsek Karanganyar AKP Giyarto, kedua pelaku yang berhasil diamankan di antaranya TA alias Topan, 35, warga Desa Cikadu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang dan Y alias Cipluk, 38, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Lingkungan Watubelah, Kelurahan/Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Keduanya diamankan pada Minggu (23/07).
“Ini merupakan rentetan kasus pencurian yang terjadi di perum Residence Samara. Dari keterangan pelaku Koplek ini menjual handphone curiannya pada Selasa (18/07) sekitar pukul 20.00 WIB kepada Cipluk dengan harga Rp.1.400.000di rumah kontrakan Desa Kutorejo, Kecamatan Kajen,” ujarnya.
“Selanjutnya, pada Kamis (20/07) handphone tersebut kemudian dijual kembali oleh Cipluk kepada Topan seharga Rp 2.500.000,” ungkap AKP Giyarto.
Setelah dilakukan penangkapan, dua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Karanganyar guna proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 480 ayat ke 1 KUHP,” terangnya. (jt/ion)