
Ilustrasi Mabuk
CILACAP, KanalMuria – Sat Samapta Polresta Cilacap yang sedang melaksanakan Patroli rutin di wilayah Kota Cilacap mengamankan segerombolan anak muda. Mereka mengendarai sepeda motor dengan tidak dilengkapi helm dan knalpot brong yang diduga dalam kondisi mabuk, pada pukul 23.00, Kamis (13/07).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, anak muda yang diamankan sebanyak 7 orang. Mereka diberhentikan petugas lalu dilakukan pemeriksaan di Jalan Gatot Subroto Cilacap tepatnya di depan SPBU Damalang .
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ke 7 anak muda tersebut dalam kondisi habis minum minuman keras. Ini tercium dari bau mulutnya yang menebar aroma alkohol.
“Namun petugas tidak menemukan mereka membawa senjata tajam. Sementara dari 7 anak muda yang diamankan, 4 di antaranya masih di bawah umur dan 3 lainnya di atas 18 tahun,” ujar Iptu Gatot.
Selanjutnya ke 7 anak muda dibawa Kepolresta Cilacap dan 3 orang anak yg sudah dewasa atau umur di atas 18 tahun dilakukan proses hukum ke Pengadilan Negeri untuk sidang tipiring atau Tindak Pidana Ringan. Mereka bisa terkena hukuman kurungan 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan serta membayar biaya perkara Rp.2.500.
Sedangkan untuk 4 orang yang masih di bawah umur dilakukan pembinaan dengan memanggul orang tuanya dan membuat surat pernyataan serta wajib apel 1 minggu 2 kali sedangkan untuk sepeda motor dikenakan sanksi tilang
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya dalam bermain dan bergaul sehingga mereka tidak melakukan hal yang melanggar hukum,” ungkap Iptu Gatot. (jt/ok)