Home » Cabuli 12 Siswi, Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Diamankan Polisi
Cabuli 12 Siswi, Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Diamankan Polisi

Cabuli 12 Siswi, Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Diamankan Polisi (Foto: Dok Polres Wonogiri)

WONOGIRI, KanalMuria – Cabuli 12 siswi di bawah umur, kepala sekolah salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri berinisial M, 47, dan guru Y, 51, diamankan polisi. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengungkapkan, motif kedua tersangka karena untuk mencari kepuasan seksual.

“Motif kepsek dan guru madrasah mencari kepuasan seksual,” jelas AKP Anom kepada awak media, Jumat (07/07).

Aksi bejat itu, lanjutnya, dilakukan keduanya dengan meraba bagian sensitif korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tidak sampai diperkosa atau disetubuhi.

Keduanya juga diketahui tidak memiliki kelainan jiwa. “Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mempunyai kejiwaan sehat. Sehingga layak mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Anom.

Anom menyebut, masing-masing tersangka melakukan pencabulan tidak saling mengajak. Perbuatan para tersangka juga dilakukan pada waktu yang berbeda.

“Tidak ada persekongkolan, masing-masing melakukan pencabulan itu sendiri, tidak saling ajak. Tidak sampai satu korban dicabuli dua pelaku. Waktunya beda-beda semua, tidak bersamaan,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka Y mengakui telah mencabuli siswinya sejak 2021 lalu. Sedangkan M melakukan tindakan serupa sejak awal 2023.

Masing-masing diketahui mencabuli enam siswi dengan rentang usia 8-12 tahun. Sehingga, total terdapat 12 siswi madrasah yang menjadi korban pencabulan kedua tersangka.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua siswa melaporkan perbuatan bejat keduanya pada 25 Mei kemarin. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang sama pada Jumat (02/06).

Atas perbuatannya, tersangka Y yang berstatus PNS telah diberhentikan sementara dan masih menerima setengah gajinya. Sedangkan Kepsek M yang diangkat yayasan juga sudah diberhentikan.

Anom menambahkan, saat ini proses hukum kedua pelaku masuk tahap 1. Berkas perkara diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian sehingga untuk saat ini belum P21.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *