Home » Alasan untuk Bayar Kos, Pria di Kota Pekalongan Nekat Bobol Ruko
Alasan untuk Bayar Kos, Pria di Kota Pekalongan Nekat Bobol Ruko

Alasan untuk Bayar Kos, Pria di Kota Pekalongan Nekat Bobol Ruko (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan Kota)

KOTA-PEKALONGAN, KanalMuria – Polres Pekalongan Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula, dari penuturan korban S yang pada Sabtu (11.02), pukul 05.30 WIB, mendatangi ruko miliknya yang berada di Jalan Ki mangunsarkoro, Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dan mendapati rukonya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok sudah hilang.

Selanjutnya korban melakukan pengecekan ke dalam toko, dan ternyata benar, beberapa barang milik korban sudah tidak ada atau hilang. Karena barangnya banyak yang hilang, korban kemudian melapor ke Polres Pekalongan Kota.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono, mengatakan, mendapati laporan tersebut, Unit Resmob Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan pelaku adalah 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah sound card merk V8 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemeriksa kesehatan, 2 (dua) kotak makanan tambahan balita, 1 (satu) unit TV LCD 22 inch, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna Hitam yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

Dari pengakuan pelaku, awalnya tidak berniat mencuri, setelah dari Alun Alun Batang, ia hendak pulang ke tempat kos. “Namun di tengah jalan tepatnya di depan salah satu ruko, turun hujan, akhirnya pelaku berteduh di depan Ruko tersebut,” jelas Kasat Reskrim AKP Sumaryono, Jumat (23/06).

Saat berteduh, pelaku kemudian mengintip isi ruko tersebut dari luar, dikarenakan lampu di dalam menyala. Akhirnya timbul keinginan untuk mengambil barang, dan pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok dengan obeng yang dibawanya di dalam jok sepeda motor.

Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai driver ini, mengaku nekad mencuri untuk membayar sewa kamar kos. Pasal yang dilanggar adalah pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5, KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *