Home » Kejari Grobogan Cium Penyelewengan Bantuan RTLH Asemrundung
Kejari Grobogan

Kejari Grobogan (Foto: Istimewa)

GROBOGAN, KanalMuria – Kejaksaan Negeri Grobogan mengendus adanya praktik korupsi dalam penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Terkait hal itu, Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Endang Haryanti menyatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan RTLH dari Disperakim Jawa Tengah.

“Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penyelidikan Perkara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Bantuan RTLH dari Disperakim Jateng,” kata Endang, Senin (19/06).

Hasilnya, ditemukan penyimpangan adiminstrasi dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.

“Adanya Nota Kesepahaman (MoU) Nomor : NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah antara Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap perkara ini Seksi Pidsus telah menyerahkan penyelesaiannya secara administratif kepada APIP melalui Inspektorat Kabupaten Grobogan,” jelasnya.

Endang melanjutkan, pihaknya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif paling lambat 60 hari. “Apabila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud, maka dapat kembali ditindak lanjuti penanganan perkaranya oleh Aparat Penegak Hukum(APH),” tegasnya.

Diketahui, Kejari Grobogan sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak terkait bantuan RTLH Desa Asemrudung. Kejari memanggil Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Asemrudung, terkait realisasi bantuan pemugaran  RTLH yang bersumber dari bankeupemdes tahun 2022. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *