
Ilustrasi Sabu-Sabu (Foto: Istimewa)
KUDUS, KanalMuria – Pemakai narkotika.jenis sabu-sabu, RN, warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus diamankan polisi. Pemuda berusia 22 tahun itu diamankan Tim Ops Satresnarkoba Polres Kudus di rumahnya di Desa Singocandi, Rabu (14/06).
“Berawal dari laporan masyarakat, Tim Ops Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (22) warga Kecamatan Kota, Kudus yang diduga sebagai pemakai narkotika.jenis sabu-sabu beserta barang buktinya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Jaenudin, Kamis (15/06), dikutip dari laman Polres Kudus.
Dari hasi pemeriksaan, tim menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap (bong). Tim tim juga mengamankan satu buah korek api gas dan satu unit handphone android merk Samsung.
Jaenudin mengungkapkan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Petugas lantas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Kudus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan tes urin, hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif terhadap metamphetamine. Berdasarkan temuan ini, RN disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iby/ion)