
Curi Laptop Senilai Rp 14 Juta, Dua Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara (Foto: Dok Humas Polres Salatiga)
SALATIGA, KanalMuria – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian di tempat kost Griya Pondokan Jambewangi House, Jalan Jambewangi RT 03/RW 06, Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi pada Senin (22/05)
Menurut korban William Jhon warga Ambon yang sedang kuliah di Salatiga, sekira pukul 20.00 WIB, dirinya turun dari kamar kostnya di lantai 2 (dua) untuk menemui temannya (Widi) di lantai 1 (satu) untuk bermain game.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Jhon bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya. Namun, dia menyadari laptop miliknya yang bermerek Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14 juta, yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula.
Kemudian buru-buru John turun ke bawah bertemu temannya (Jordan) untuk bersama mencari laptopnya di sekitar kost. Namun setelah ke sana ke mari tetap tidak ada yang mengetahui.
Selanjutnya John mengecek CCTV kost, dan ternyata diketahui ada dua orang tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ini ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV.
Polisi menggali keterangan baik dari tempat kost, maupun warga di sekitar lokasi. Akhirnya pada Minggu (01/06), polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.
“Selanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivobook 14 Pro di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga,” terang AKP M Arifin Suryani.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Adapun kedua pencuri ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, Deo Derich Matulesi, 24, dan Reno Salesi, 25.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Di mana tersangkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas IPTU Henri Widyoriani. (jt/ion)