Home » Pengedar dengan Ribuan Butir Obat Keras Dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen
Pengedar dengan Ribuan Butir Obat Keras Dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen

Pengedar dengan Ribuan Butir Obat Keras Dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

 POLRES SRAGEN, KanalMuria – Dua orang pelaku peredaran obat berbahaya berbagai jenis dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/05).

Selain menghadirkan dua orang tersangka berinisial HWS alias H, 27, dan SAP alias W warga Sragen, petugas juga menunjukkan ribuan butir obat-obatan keras jenis Tramadol dan Trihexypenidhil.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menerangkan, selain menangkap pelaku, dari kedua tersangka petugas juga mengamankan 5.350 butir obat keras jenis Trihexypenidhil serta Tramadol.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Satuan Narkoba memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berbekal informasi dari warga tersebut, tim opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menggerebeg dan menangkap dua orang tersangka.

“Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. HWS alias H, 27, ditangkap di rumahnya Sragen Kota pada 8 Mei 2023 bersama barangbukti sebanyak 2.500 butir obat keras jenis Trihexyenidhil. Sedangkan tersangka SAP alias W ditangkap pada 15 Mei 2023 dengan menyita sebanyak 2.850 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyenidhil,” kata Iptu Joko.

“Para tersangka ditangkap melalui penggerebegan yang dilakukan petugas. Dari penggerebegan tersebut dapat diamankan sebanyak 5.350 butir obat keras jenis Trihexypenidhil dan Tramadol yang masih berada dalam bungkusan paket,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku ribuan pil koplo tersebut memang benar miliknya, dan sudah siap untuk diedarkan. Atas temuan barangbukti tersebut, tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sragen.

Iptu Joko menyatakan, saat ini kedua tersangka telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan keras terlarang sebagaimana dimaksud pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Perkara ini akan terus dilakukan pengembangan, dengan menemukan bandar obat-obatan keras yang telah diedarkan tersangka. “Perkara ini akan terus kita kembangkan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seseorang yang telah kita ketahui namanya beralamat di Jakarta dengan harga Rp 650 ribu. Siapa saja yang selama ini terlibat akan kita telusuri,” tandasnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *