Home » Lagi, 20 Kg Bubuk Petasan dan 2 Pemuda Diamankan Polres Kebumen
Lagi, 20 Kg Bubuk Petasan dan 2 Pemuda Diamankan Polres Kebumen

Lagi, 20 Kg Bubuk Petasan dan 2 Pemuda Diamankan Polres Kebumen (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, KanalMuria – Bubuk petasan seberat kurang lebih 20 Kg lengkap dengan 20 lembar sumbunya, diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

Bubuk petasan ini disita dari dua pemuda masing-masing berinisial MH, 23, warga Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren dan WH, 19, warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menjelaskan, keduanya diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada hari Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 11.15 WIB.

“Baik tersangka maupun barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan. Ada kurang lebih 20 Kg,” jelas AKP Heru, Rabu (12/04).

Kepada polisi, dua pemuda tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan Rp 10 ribu per Kg serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, kedunya diamankan Sat Samapta.

Berbekal informasi dari dua pemuda tersebut, saat ini Polres Kebumen melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.

Selain itu, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB, hari Selasa 11 April 2023, Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD, 17, warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.

AKP Heru Sanyoto menyebutkan, sampai saat ini Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan.

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukumannya lumayan tinggi. Para pembuat, atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.

“Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa,” tegas AKP Heru. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *