
Gerebek Arena Judi, Dua Warga Godong Grobogan Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Jadi lokasi perjudian dadu, rumah warga Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Blora digerebek polisi. Dua pejudi berhasil diringkus anggota Polsek Godong dalam penggerebekan pada Rabu (06/04) sore itu.
“Dua orang yang diamankan yaitu IS, 50 dan MK, 50, keduanya merupakan Godong, Grobogan,” kata Kapolsek Godong Polres Grobogan, Iptu Bambang Jumena.
Pada penggerebekan itu, sejumlah pejudi diketahui melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Yaitu satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6, 3 mata dadu, 1 bantalan dari kayu dan 1 tempurung, serta uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
“Ini merupakan hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut,” jelas Bambang.
Akibat perbuatanya, para pelaku judi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (iby/de)