
Nekat Merampas HP Anak SD, Pelaku: Punya Saya Hilang (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Seorang pelaku penjambretan handphone (hp) di Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang. Selain meringkus pelaku penjambretan bernama Heru Kurniawan, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, pada Sabtu (25/03).
“Pelaku penjambretan terhadap anak berusia 11 tahun di Kelurahan Candi Kecamatan Candisari telah diamankan. Ditangkap pada Minggu (26/03) di Apartemen Candi Land,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan dalam jumpa pers, Selasa (28/03).
Donny mengungkapkan, kronologi bermula saat seorang anak laki-laki tengah duduk bersama ibunya di pos kamling dekat rumahnya. Tiba-tiba, Heru menghampiri korban untuk menanyakan alamat.
Namun, saat menanyakan alamat, pelaku justru merampas hp milik korban dan bergegas kabur menggunakan motor maticnya. Anak tersebut lalu berusaha menghentikan laju motor pelaku penjambretan berusia 25 tahun itu.
Nahas, upaya anak itu gagal, bahkan sempat terseret akibat menahan laju motor pelaku. Usai kejadian itu, pihak keluarga lantas melaporkan tindak kejahatan tersebut kepada kepolisian.
“Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara,” ujar Donny.
Berdasarkan keterangan Heru, dia mengaku melakukan penjambretan itu karena hp miliknya hilang. Karena itu, dia berinisiatif mencari target untuk mengambil paksa handphone milik orang lain. “Tidak untuk dijual mau dipakai sendiri karena ponsel saya hilang sebelumnya,” kata Heru. (tra/iby)