Home » Sebar Konten ‘Aduhai’ Milik Istri, Pelaku Ditangkap Polisi Jepara
Sebar Konten ‘Aduhai’ Milik Istri, Pelaku Ditangkap Polisi Jepara

Sebar Konten ‘Aduhai’ Milik Istri, Pelaku Ditangkap Polisi Jepara (Foto: Dok Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pornografi via media sosial. Ironisnya, pelaku tak lain WS sang suami yang nekat mempublis foto ER istrinya sendiri karena sakit hati melalui medsos.

WS yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati. Karena sstrinya ER, dianggap selalu membuka aibnya pada orang lain, Selasa (28/03).

Dalam pengakuannya, diiketahui keduanya menikah pada 28 Desember 2022 lalu. Namun, selang beberapa hari kemudian, mereka justru pisah ranjang. Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Lalu, WS meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. Tetapi istrinya menolak tak mau menghapusnya.

Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat menggunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.

Setelah konten tersebut diunggah, korban mendapat pemberitahuan di akun instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.

Pelaku mengancam akan menyebar foto–foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi apabila ancamannya tidak dipenuhi. “Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja,” ujar pelaku.

Usai aksi pelaku itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya diringkus di Kecamatan Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *