
Cegah Aksi Kriminalitas, Polsek Serang Razia Toko Penjual Miras (Foto: Dok Polsek Serang)
REMBANG, KanalMuria – Tujuh botol minuman keras (miras) diamankan Polsek Sarang di sejumlah toko di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Miras-miras tersebut disita dari 4 toko pada Minggu (26/03) siang.
“Razia hari ini dari 4 warung, kami berhasil menyita 7 botol minuman keras berbagai jenis dan merk,” kata Kapolsek Sarang, AKP Pujiono dikutip dari laman Polres Rembang.
Dia menjelaskan, razia itu merupakan salah satu upaya pencegahan aksi kriminalitas. Puji mengungkapkan, pihaknya sering menjumpai aksi kriminalitas yang dipicu miras.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan razia minuman keras ke sejumlah warung yang ada di wilayah Kecamatan Sarang. “Kita tahu minuman keras kerap menjadi pemicu aksi-aksi kriminalitas seperti keributan, tawuran dan tindakan lainnya,” lanjut Puji.
Selain menyita minuman keras tersebut, petugas juga mendata pemilik warung dan melakukan pembinaan. Puji menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan penindakan serupa terhadap toko atau warung yang menjual miras, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terlebih saat Ramadhan ini,” imbuhnya. (iby/de)