Home » Selama 2 Tahun, Guru Beladiri Cabuli Tiga Anak Muridnya
Selama 2 Tahun, Guru Beladiri Cabuli Tiga Anak Muridnya

Selama 2 Tahun, Guru Beladiri Cabuli Tiga Anak Muridnya (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)

SURAKARTA, KanalMuria – Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di Kota Surakarta.

Soubum tersebut diamankan pihak Polresta Surakarta dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak murid laki-laki yang masih di bawah umur.

“Terjadinya kasus pencabulan di mana kronologi, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi Pers di depan media, Jumat (23/03).

“Kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah–langkah kami, walaupun itu adalah upaya–upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis dari korban dan keluarga,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta, dari pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS, 44, warga Kratonan Serengan Kota Surakarta.

Dalam kejadian ini, untuk sementara ada tiga korban yang berhasil diidentifikasi dan dimintai keterangan. Ketiga korban merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana para korban berlatih.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.

Untuk itu, Kapolresta mengimbau dari peristiwa ini, jika memang masih ada korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor, namun belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Dan kepolisian siap menjamin keamanan, karena kepolisian menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang–undang perlindungan anak (UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan adapun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Menurut pengakuan DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak–anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *