Home » Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Kudus
Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Kudus

Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Kudus (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

BLORA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus mengamankan 10.952 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Blora. Ribuan rokok ilegal itu diamankan petugas dalam Operasi Pasar (Opsar) terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Senin (20/03).

Melansir keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait rokok ilegal. Salah satunya menjelaskan tentang ciri-ciri yang dapat dikenali adalah pada pita cukai.

“Tim juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai agar para pemilik toko dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli,” jelas Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus

Sementara itu, dari hasil penindakan ribuan batang rokok tersebut, Bea Cukai Kudus memperkirakan nilai barang mencapai Rp13.307.960. Seluruh batang rokok itu disita dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Melalui kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya.

“Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat akan dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal, meningkatnya penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuh Arif. (iby/tra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *