
Nekat Curi Panel Tower, Sepasang Kekasih Dibekuk Polres Grobogan (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Polres Grobogan berhasil membekuk dua orang spesialis pencuri panel saat menjalankan aksinya di tower milik PT. Mitratel yang terletak di Desa Sendangharjo Kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan.
Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih, Susanto, 40 dan Sri Wijaya, 31. Keduanya warga Dusun Ngambilan, Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, Susanto bertugas mencuri sementara pasangannya Sri Wijaya bertugas sebagai penjaga.
Demikian pula dalam aksi pencurian pada Senin, (06/03) lalu. Saat kedua pelaku menjalankan aksinya, mereka hanya bermodal obeng dan kunci box. “Pelaku ke lokasi tower kemudian melepas dua buah saklar dan tiga buah Arrester Obo 220 dengan menggunakan mata kunci box, lalu dimasukan kedalam tas dan pergi,” jelas Kapolres Grobogan saat konferensi pers, Kamis (16/03).
Keduanya pelaku, kini diamankan Satreskrim Polres Grobogan bersama barang bukti berupa sepeda motor honda CRF nopol K 4134 XZ, 2 buah obeng, 2 buah mata kunci box, sebuah tas punggung warna hitam, sebuah handpone merk Samsung (biru) dan uang Rp 400 ribu.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah 9 kali menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Grobogan. Di mana di setiap tower, ia bisa mendapatkan 1 hingga 3 panel.
Barang hasil curian, kemudian dijual melalui online sehari setelahnya. Satu panel dijual dengan harga Rp 12 juta, ke penadah di Jakarta. Akibat aksi keduanya, PT Mitratel selaku pemilik tower menderita kerugian sebesar Rp 113 juta. “Biasanya saya jual secara online, kemudian dibayar dengan transfer. Hasilnya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Susanto.
Kapolres menambahkan, sesuai pengakuan pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 9 kali kali. “Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Kapolres. (tra/de)